Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kapolda Maluku Diminta Segera Bertindak Tegas Terkait dugaan Suap Tambang ilegal.

Kapolda Maluku Diminta Segera Bertindak Tegas Terkait dugaan Suap Tambang ilegal.

  • account_circle Ariawijaya
  • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
  • visibility 263
  • comment 0 komentar

Portal Sabak News.com -Penanganan perkara dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan PT Bina Sewangi Raya di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Manusela Prima Mining dinilai berjalan lamban dan terkesan mandek pada tahap penyelidikan (lidik). Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dari publik terkait komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan di Maluku.

 

Aktivitas pertambangan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa persetujuan pemegang IUP yang sah, namun tetap berjalan dengan lancar di lapangan. Fakta ini mengindikasikan adanya praktik melawan hukum yang sistematis, bukan sekadar kesalahan administratif atau miskomunikasi antar pihak.

 

Lebih jauh, sebelum aktivitas pertambangan dilakukan,  

” Jangan Jangan kepala desa di berikan sesuatu imbalan ” imbalan tersebut sebagai pintu masuk utama untuk mengurai konstruksi tindak pidana suap dan/atau gratifikasi yang menyertai kejahatan pertambangan tersebut.

 

Praktik Tambang Ilegal Bukan Pelanggaran Biasa

 

Menurut Amir Suat, S.H., Pengacara asal Kalimantan Selatan yang berpraktik di Ambon, praktik pertambangan di dalam wilayah IUP pihak lain tanpa izin pemegang IUP yang sah merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

 

“Undang-undang telah memberikan perlindungan penuh terhadap wilayah IUP yang sah. Ketika ada pihak lain masuk dan melakukan kegiatan tambang tanpa izin, maka sejak saat itu telah terjadi tindak pidana pertambangan,” ujar Amir Suat.

 

Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut secara langsung memenuhi unsur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

 

Amir Suat menjelaskan, perkara ini tidak berdiri tunggal sebagai kasus illegal mining.

“Jika benar ada sesuatu yang diberikan untuk membuka akses tambang, maka ini telah masuk ke wilayah suap atau gratifikasi. Baik pemberi maupun penerima uang harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

 

Menurutnya, ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait suap aktif, suap pasif, dan Pasal 12B tentang gratifikasi, sangat relevan untuk diterapkan dalam kasus ini.

 

Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Desa

 

Lebih lanjut, Amir Suat menilai bahwa Kepala Desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberikan izin atau legitimasi atas kegiatan pertambangan, apalagi di wilayah IUP yang bukan milik pihak tersebut.

 

“Jika pejabat desa menggunakan jabatannya untuk memfasilitasi kegiatan tambang ilegal, maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

 

Ia menekankan bahwa jabatan publik tidak boleh digunakan sebagai alat tawar-menawar ekonomi, terlebih untuk aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

 

Ia menekankan bahwa jabatan publik tidak boleh digunakan sebagai alat tawar-menawar ekonomi, terlebih untuk aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

 

Aspek Lingkungan Tidak Boleh Diabaikan

 

Selain pelanggaran pidana pertambangan dan korupsi, aktivitas tambang ilegal ini juga diduga kuat mengabaikan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Padahal, kewajiban tersebut merupakan syarat mutlak dalam setiap kegiatan pertambangan yang sah.

 

“Setiap lubang tambang, setiap kerusakan lingkungan, pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat dan negara. Karena itu, aspek reklamasi dan pascatambang harus menjadi bagian dari penyidikan,” kata Amir Suat.

 

Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sama artinya dengan membiarkan kejahatan ekologis berlangsung tanpa pertanggungjawaban.

 

Desakan Keras kepada KaPolda Maluku

 

Dengan seluruh rangkaian fakta dan indikasi hukum tersebut, Amir Suat menegaskan tidak ada alasan objektif maupun yuridis bagi aparat penegak hukum untuk menahan perkara ini di tahap penyelidikan.

 

Ia mendesak kapolda Maluku segera:

 

1. Memerintahkan Memanggil dan memeriksa pihak penyuap dari PT Bina Sewangi Raya

 

2. Memerintahkan penyidik emeriksa pihak penerima uang, termasuk pejabat desa

 

3. Memerintahkan penyidik Memeriksa seluruh saksi yang mengetahui dan terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal

 

4. Menaikkan status perkara dari lidik ke penyidikan (sidik)

 

“Penundaan pemanggilan pihak-pihak kunci hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum dapat dinegosiasikan. Ini sangat berbahaya dan mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

 

Ancaman Preseden Buruk Penegakan Hukum

 

Amir Suat menutup pernyataannya dengan peringatan keras bahwa jika perkara ini terus dibiarkan mandek, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum pertambangan di Maluku.

 

“Negara tidak boleh kalah oleh uang. Jika kasus sejelas ini tidak dinaikkan ke penyidikan, maka pesan yang diterima publik adalah kejahatan tambang bisa diselesaikan di luar hukum. Ini harus dihentikan,” pungkasnya.

  • Penulis: Ariawijaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Sekolah SMP Negri 1 Muara Sabak Timur.Jumsinah.S.pd. Ucapkan Selamat HUT Ke – 80 RI

    Kepala Sekolah SMP Negri 1 Muara Sabak Timur.Jumsinah.S.pd. Ucapkan Selamat HUT Ke – 80 RI

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Portal Sabak News –Kepsek SMPN Muara Sabak Timur. Jumsinah.S.pd. Beserta Para Guru Lain nya menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, yang jatuh pada 17 Agustus 2025.   Kepsek Jumsinah.S.pd.menegaskan, peringatan 17 Agustus bukan hanya sekadar diwarnai lomba balap karung atau makan kerupuk, melainkan juga menjadi momentum untuk mengenang jasa para […]

  • Kepala Desa Pematang Mayan Andang Sugiarto Triatmojo,S.E. Mengucapkan Selamat HUT. RI Ke-80

    Kepala Desa Pematang Mayan Andang Sugiarto Triatmojo,S.E. Mengucapkan Selamat HUT. RI Ke-80

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.com – Kepala Desa Pematang Mayan Andang Sugiarto Triatmojo Beserta Staf menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, yang jatuh pada 17 Agustus 2025. Dirgahayu Republik Indonesia ke-80! Mari bersama teruskan perjuangan para pahlawan dengan semangat kerja keras, persatuan, dan gotong royong. Bersama, kita wujudkan Indonesia yang lebih maju […]

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 718
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Pemerintah Prioritaskan Dana Desa 2026 Untuk BLT Dan Koprasi Merah Putih

    Pemerintah Prioritaskan Dana Desa 2026 Untuk BLT Dan Koprasi Merah Putih

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.com – pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025    Dalam regulasi tersebut, Dana Desa diarahkan untuk mendukung penanganan […]

  • Penyaluran Raskin Didesa Kota Baru Guna Membantu Program Pemerintah Untuk Masyarakat Yang Kurang Mampu

    Penyaluran Raskin Didesa Kota Baru Guna Membantu Program Pemerintah Untuk Masyarakat Yang Kurang Mampu

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Portal Sabak News – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras Bulog seberat 20 kilogram kepada 118 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.   Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang digulirkan untuk menjaga ketahanan pangan dan membantu masyarakat terdampak inflasi serta […]

  • Kejari Tanjab Timur Gelar Layanan Publik Gratis Rayakan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke 80

    Kejari Tanjab Timur Gelar Layanan Publik Gratis Rayakan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke 80

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Portal Sabak News – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Tanjab Timur menggelar berbagai kegiatan sosial dan pelayanan publik bagi masyarakat, Jumat, 29 Agustus 2025.   Bertempat di halaman Kantor Kejari Tanjab Timur, acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan […]

expand_less