Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polda Jambi Menggelar Sidang Komisi Kode Etik.

Polda Jambi Menggelar Sidang Komisi Kode Etik.

  • account_circle Ariawijaya
  • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
  • visibility 228
  • comment 0 komentar

Portal Sabak News.com – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila, Jumat (6/2/2026).

 

Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.

 

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.

 

Kabid Humas menambahkan, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri.

 

“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

 

Lebih lanjut ditegaskan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

“Penyidikan masih berlanjut terutama yang di lakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Mohon doanya agar proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” tutup Kabid Humas.**

  • Penulis: Ariawijaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Korban Pembunuhan Brutal Seorang pimpred Tewas Mengenaskan Didalam Sumur Miliknya

    Jadi Korban Pembunuhan Brutal Seorang pimpred Tewas Mengenaskan Didalam Sumur Miliknya

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Portal sabak news – Ini Ngeri!!, Dunia PERS Bangka Belitung berduka, Alm. Adityawarman (48), wartawan senior sekaligus Pemimpin Redaksi (Pimred) media online lokal Okeyboz.com, ditemukan tewas mengenaskan di dalam sumur kebun miliknya di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, pada Jum’at (8/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ditemukan, korban mengenakan kaos […]

  • Kades Lagan Ilir H.Abdul Rasyid Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

    Kades Lagan Ilir H.Abdul Rasyid Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.com – Kami Segenap Pemerintah Desa Lagan Ilir Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447. Hijriyah. 2026 Semoga di Bulan Yang Penuh Berkah Ini Kita Semua Mampu Menjalankan Puasa Dan Selalu Diberikan kesehatan

  • Awasi Jambi Gelar Aksi Damai Di Dinas Pendidikan Tanjab Timur Terkait Desak Transparansi Dan Mundur nya Kabid SMP.

    Awasi Jambi Gelar Aksi Damai Di Dinas Pendidikan Tanjab Timur Terkait Desak Transparansi Dan Mundur nya Kabid SMP.

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.com – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Polda Jambi terkait rencana pelaksanaan aksi unjuk rasa damai pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 11.00 WIB hingga selesai. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.   Aksi unjuk rasa ini digelar untuk menyoroti dugaan […]

  • Wanita Yang Melompat Dari Jembatan Aurduri Satu Telah Ditemukan Meninggal dunia

    Wanita Yang Melompat Dari Jembatan Aurduri Satu Telah Ditemukan Meninggal dunia

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.com – Operasi pencarian terhadap Shalsabila Andriany (24), wanita yang melaporkan melompat dari Jembatan Aurduri I, Kota Jambi, resmi berakhir.   Memasuki hari pencarian ketiga, Minggu 18 Januari 2026, Tim SAR Gabungan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia.   Penemuan ini mengakhiri upaya penyisiran intensif yang dilakukan di sepanjang aliran Sungai Batanghari sejak […]

  • Kasad Pimpin Sertijab Sejumlah Jabatan Strategis TNI AD.Mayjen TNI Joko Hadi Susilo Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda

    Kasad Pimpin Sertijab Sejumlah Jabatan Strategis TNI AD.Mayjen TNI Joko Hadi Susilo Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Portal Sabak news.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., memimpin acara Penyerahan Jabatan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat strategis TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Senin (8/9/2025). Salah satu jabatan penting yang diserahterimakan dalam kesempatan tersebut adalah Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam […]

  • Tak Bisa Dipaksakan! PT Jambi Tolak Banding Jaksa, Terdakwa M.Afrizal Bebas Murni

    Tak Bisa Dipaksakan! PT Jambi Tolak Banding Jaksa, Terdakwa M.Afrizal Bebas Murni

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Tanjab Timur – Portal Sabak News.com – Upaya hukum banding yang diajukan Penuntut Umum kandas di tingkat Pengadilan Tinggi. Dalam perkara Nomor 179/PID.SUS/2026/PT JMB, Pengadilan Tinggi Jambi secara tegas menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima, sekaligus memperkuat putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Putusan ini menegaskan bahwa terdakwa M. Afrizal […]

expand_less