Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Buya Hamka Geram Lihat Perilaku Anggota DPRD Jambi Bohongi Masyarakat

Buya Hamka Geram Lihat Perilaku Anggota DPRD Jambi Bohongi Masyarakat

  • account_circle Ariawijaya
  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
  • visibility 184
  • comment 0 komentar

Jambi –

 

Portal Sabak News.com – Buya Hamka, mantan anggota DPRD Kerinci sekaligus tokoh masyarakat mengaku kesal melihat perilaku Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi. Amrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat karena kasus dugaan pemalsuan ijazah SMP.

 

Artinya, selama dia periode anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan sekarang lebih dari satu tahun sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal telah membohongi masyarakat Jambi, khususnya wilayah pemilihan Kerinci dan Sungai Penuh.

 

“Partai harus mengambil langkah secepat mungkin. Jangan hanya diam saja. Kalau tidak, reputasi Partai Golkar akan hancur di Kabupaten Kerinci dan mungkin tidak akan lagi dipilih. Tokoh-tokoh Kerinci mengharapkan Golkar segera bertindak agar Amrizal dapat fokus menangani masalah hukumnya, dipecat dari partai, dan nama baik partai yang telah dicoreng dapat diperbaiki,” ujar Buya Hamka, Sabtu, 24 Januari 2026.

 

Selain Amrizal, Buya Hamka juga menyatakan kemarahan terhadap kurangnya ketelitian KPU Provinsi Jambi dalam memeriksa berkas Amrizal. Padahal, masalah ini sudah menjadi perbincangan masyarakat sejak lama.

 

“Tidak ada nian mereka memiliki niat untuk menelusuri keabsahan asal sekolahnya, KPU asal terima berkas. Partai pun berhak menyalahkan KPU dalam hal ini. Bahkan untuk menjadi PPPK atau melamar kerja di perusahaan swasta saja, persyaratan harus jelas dan terperiksa dengan baik. Masak mau menjadi anggota DPRD, KPU kok begitu?” ucap Buya Hamka

 

Buya bahkan mengancam jika Golkar tidak menanggapi kekhawatiran ini, ia akan menggerakkan tokoh-tokoh Kerinci untuk mengirim surat resmi kepada pengurus Partai Golkar.

 

“Kami akan menyatakan bahwa Golkar tidak mengakui adanya kebohongan publik yang dilakukan Amrizal dan karena itu kami tidak akan lagi mempercayai Partai Golkar,” tegas Buya.

 

Amrizal ditetapkan sebagai tersangka karena nekat menyuruh memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta autentik. Adapun identitas nomor milik orang lain dimasukkan dalam surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang. Yakni, nomor Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) 0728387 milik Intel Kodam Tuangku Imam Bonjol, LETDA Endres Chan, lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974, dan nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan pada 12 April 1974.

 

Tujuan Amrizal supaya dirinya bisa memenuhi persyaratan mendapatkan ijazah Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.

 

Terbaru, Amrizal juga berurusan dengan kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023. Kala itu, Amrizal sebagai anggota DPRD Kerinci. Amrizal hadir sidang ketiga dalam tahap pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 13 Januari 2026.

 

Amrizal mengaku jika dirinya merupakan anggota banggar dan mengikuti proses penganggaran ada saat itu. Hanya saja, ia lupa mengenai pengajuan RKA dari dinas perhubungan yang mengalami lonjakan dari Rp476 juta menjadi Rp3,4 miliar.

 

Amrizal menyebutkan, kenal dengan terdakwa Heri Cipta Kadis Perhubungan Kerinci namun tidak begitu akrab. Mengenai pengajuan pokir, Amrizal ikut mengajukan banyak pokir yakni sebanyak 50an titik, pengajuan itu disampaikannya dari hasil reses yang berlangsung 3 kali dalam 1 tahun.

  • Penulis: Ariawijaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alam Bakri Ketua Dari Fraksi Golkar Tanjab Timur Ucapkan Selamat Kepada Cek Endra 

    Alam Bakri Ketua Dari Fraksi Golkar Tanjab Timur Ucapkan Selamat Kepada Cek Endra 

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.com – Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (GOLKAR) dan Politisi Sekaligus Ketua Badan Ke Kehormatan Dewan Kabupaten Tanjabtimur, Alam Bakri Ucap kan Selamat Kepada H Cek Endra atas Terpilih nya Secara Aklamasi Menjadi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi jambi   “ucapan selamat Kepada Cek Endra telah terpilih Menahkodai Partai Golkar provinsi Jambi dan […]

  • Kepala Desa Teluk Majelis Abdul Fatah Beserta Staf Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447.H.

    Kepala Desa Teluk Majelis Abdul Fatah Beserta Staf Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447.H.

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.com – Keluarga Besar Desa Teluk Majelis menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.   Ucapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Teluk Majelis Abdul Fatah sebagai bentuk rasa syukur setelah menjalani ibadah di bulan suci Ramadan.   Dalam pesannya, […]

  • Kades Jatimulyo Ucapkan Selamat HUT Ke – 80 RI

    Kades Jatimulyo Ucapkan Selamat HUT Ke – 80 RI

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Porta Sabak News – Kepala Desa Jatimulyo Suyoto bersama seluruh staf desa menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, yang jatuh pada 17 Agustus 2025. Sarwani menegaskan, peringatan 17 Agustus bukan hanya sekadar diwarnai lomba balap karung atau makan kerupuk, melainkan juga menjadi momentum untuk mengenang jasa para pahlawan dan mempererat […]

  • “Hati-Hati…! KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Tegaskan; Penyidik dan Penuntut Umum Bisa Dipidana Jika Tidak Profesional”

    “Hati-Hati…! KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Tegaskan; Penyidik dan Penuntut Umum Bisa Dipidana Jika Tidak Profesional”

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.com – Reformasi hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025. Dua regulasi ini menegaskan bahwa penyidik dan penuntut umum tidak lagi kebal hukum. Jika mereka bertindak tidak profesional, melanggar prosedur, atau […]

  • The Best Productivity Tools for Remote Work

    The Best Productivity Tools for Remote Work

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 633
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Berobat Gratis di Parit Culum I, Implementasi Nyata Komitmen Bupati Tanjab Timur di Bidang Kesehatan

    Berobat Gratis di Parit Culum I, Implementasi Nyata Komitmen Bupati Tanjab Timur di Bidang Kesehatan

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Tanjung Jabung Timur –  Portal Sabak News.com – Pemerintah Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menggelar kegiatan berobat gratis bagi masyarakat pada Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah Ketua RW 001, Nurdin Evendi, dan disambut antusias oleh warga setempat.   Kegiatan berobat gratis ini diinisiasi langsung […]

expand_less