Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Informasi Buat Masyarakat,Contoh Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dan Gugatan nya

Informasi Buat Masyarakat,Contoh Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dan Gugatan nya

  • account_circle Ariawijaya
  • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
  • visibility 203
  • comment 0 komentar

Portal Sabak News.com – Dalam perkara perdata, ada dua jenis gugatan yang sering digunakan, yaitu wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Keduanya sama-sama dipakai untuk menuntut ganti kerugian, tetapi dasarnya berbeda. Wanprestasi muncul dari pelanggaran perjanjian, sedangkan PMH muncul dari perbuatan yang melanggar hukum secara umum. Perbedaan ini sering membingungkan bagi orang awam karena sama-sama berkaitan dengan kerugian.

 

Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Sederhananya, wanprestasi terjadi ketika ada perjanjian, lalu salah satu pihak tidak menepati janji yang sudah disepakati. Pihak tersebut sudah diberi peringatan atau dinyatakan lalai, tetapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya. Karena ingkar janji itulah, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti biaya, kerugian, dan bunga. Jadi, kunci wanprestasi adalah adanya perjanjian yang dilanggar.

 

Berbeda dengan itu, perbuatan melawan hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. PMH terjadi ketika seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Perbuatan ini bisa berupa tindakan aktif maupun diam saja, asalkan bertentangan dengan hukum, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, atau tidak sesuai dengan kepatutan dan kehati-hatian. Dalam PMH, harus ada perbuatan, ada kesalahan, ada kerugian, dan ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut.

 

Perbedaan utama antara wanprestasi dan PMH setidaknya ada tiga. Pertama, dalam gugatan PMH, penggugat harus membuktikan semua unsur kesalahan tergugat, sedangkan dalam wanprestasi penggugat cukup membuktikan adanya pelanggaran perjanjian. Kedua, tuntutan untuk mengembalikan keadaan seperti semula hanya bisa diminta dalam PMH, tidak dalam wanprestasi. Ketiga, jika ada beberapa pihak yang digugat, dalam PMH masing-masing bisa diminta bertanggung jawab atas seluruh kerugian, sementara dalam wanprestasi hal itu hanya bisa dilakukan jika memang sudah diatur dalam perjanjian atau kewajibannya tidak bisa dibagi.

  • Penulis: Ariawijaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Sekolah SMAN 5 Kecamatan Geragai, TAHAN,S.Pd. Mengucapkan Selamat HUT Provinsi Jambi Ke 69-2026.

    Kepala Sekolah SMAN 5 Kecamatan Geragai, TAHAN,S.Pd. Mengucapkan Selamat HUT Provinsi Jambi Ke 69-2026.

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Tanjung Jabung Timur – Portal Sabak News.com – Kepala Sekolah SMAN 5 .Kecamatan Geragai. TAHAN,S.Pd. Beserta Jajaran Guru Dan Siswa -Siswi Menggelar Upacara Menyambut HUT Provinsi Jambi Yang Jatuh Pada 6 Januari 2026.   Kepala Sekolah SMA NEGRI 5 TAHAN,S.Pd. memberikan penghormatan bagi sejarah, sekaligus menatap masa depan pembangunan daerah.   Ia menegaskan, bahwa peringatan […]

  • Jalan Disimpang Garuda Rusak Dan Tidak Pernah Diperbaiki Oleh Pemerintah Maupun PetroChina.

    Jalan Disimpang Garuda Rusak Dan Tidak Pernah Diperbaiki Oleh Pemerintah Maupun PetroChina.

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Tanjung Jabung Timur – Portal Sabak News.com – Keluhan rusaknya infrastruktur jalan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi kembali menghangat.   Sebuah unggahan di media sosial facebook menyita perhatian publik setelah menampilkan kondisi jalan rusak di dekat kawasan pusat kabupaten, tepatnya di Simpang Garuda menuju Blok D Geragai, tepatnya di Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak […]

  • Kebakaran Di Muara Sabak Timur Menghanguskan Dua Buah Rumah.

    Kebakaran Di Muara Sabak Timur Menghanguskan Dua Buah Rumah.

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Tanjung Jabung Timur – Portal Sabak News.com – Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat di Jalan Inpres, RT 03/RW 02, Kelurahan Muara Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Kamis pagi, 22 Januari 2026.   Peristiwa ini mengakibatkan dua bangunan Rumah hangus terbakar dan satu warga mengalami luka bakar.   […]

  • Bupati Dillah Hikmah Sari Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Warga Yang TerKena Banjir

    Bupati Dillah Hikmah Sari Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Warga Yang TerKena Banjir

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Tanjung Jabung Timur – Portal Sabak News.com – Bupati Tanjung Jabung Timur, Hj. Dillah Hikmah Sari, ST., menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kamis (22/01/2026)     Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap warga yang mengalami kesulitan akibat bencana banjir. Pemerintah daerah melalui instansi terkait terus […]

  • Kapolda Maluku Diminta Segera Bertindak Tegas Terkait dugaan Suap  Tambang ilegal.

    Kapolda Maluku Diminta Segera Bertindak Tegas Terkait dugaan Suap Tambang ilegal.

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.com -Penanganan perkara dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan PT Bina Sewangi Raya di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Manusela Prima Mining dinilai berjalan lamban dan terkesan mandek pada tahap penyelidikan (lidik). Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dari publik terkait komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan di Maluku.   Aktivitas pertambangan […]

  • Kepala Desa Kuala Simbur Juhaifah Ucapkan Selamat HUT Ke – 80 RI

    Kepala Desa Kuala Simbur Juhaifah Ucapkan Selamat HUT Ke – 80 RI

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Portal Sabak News –Kepala Desa Kuala Simbur Juhaifah. Beserta Staf menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, yang jatuh pada 17 Agustus 2025.     Dirgahayu Republik Indonesia ke-80! Mari bersama teruskan perjuangan para pahlawan dengan semangat kerja keras, persatuan, dan gotong royong. Bersama, kita wujudkan Indonesia yang lebih maju dan […]

expand_less