Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Informasi Buat Masyarakat,Contoh Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dan Gugatan nya

Informasi Buat Masyarakat,Contoh Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dan Gugatan nya

  • account_circle Ariawijaya
  • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
  • visibility 207
  • comment 0 komentar

Portal Sabak News.com – Dalam perkara perdata, ada dua jenis gugatan yang sering digunakan, yaitu wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Keduanya sama-sama dipakai untuk menuntut ganti kerugian, tetapi dasarnya berbeda. Wanprestasi muncul dari pelanggaran perjanjian, sedangkan PMH muncul dari perbuatan yang melanggar hukum secara umum. Perbedaan ini sering membingungkan bagi orang awam karena sama-sama berkaitan dengan kerugian.

 

Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Sederhananya, wanprestasi terjadi ketika ada perjanjian, lalu salah satu pihak tidak menepati janji yang sudah disepakati. Pihak tersebut sudah diberi peringatan atau dinyatakan lalai, tetapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya. Karena ingkar janji itulah, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti biaya, kerugian, dan bunga. Jadi, kunci wanprestasi adalah adanya perjanjian yang dilanggar.

 

Berbeda dengan itu, perbuatan melawan hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. PMH terjadi ketika seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Perbuatan ini bisa berupa tindakan aktif maupun diam saja, asalkan bertentangan dengan hukum, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, atau tidak sesuai dengan kepatutan dan kehati-hatian. Dalam PMH, harus ada perbuatan, ada kesalahan, ada kerugian, dan ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut.

 

Perbedaan utama antara wanprestasi dan PMH setidaknya ada tiga. Pertama, dalam gugatan PMH, penggugat harus membuktikan semua unsur kesalahan tergugat, sedangkan dalam wanprestasi penggugat cukup membuktikan adanya pelanggaran perjanjian. Kedua, tuntutan untuk mengembalikan keadaan seperti semula hanya bisa diminta dalam PMH, tidak dalam wanprestasi. Ketiga, jika ada beberapa pihak yang digugat, dalam PMH masing-masing bisa diminta bertanggung jawab atas seluruh kerugian, sementara dalam wanprestasi hal itu hanya bisa dilakukan jika memang sudah diatur dalam perjanjian atau kewajibannya tidak bisa dibagi.

  • Penulis: Ariawijaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades Lambur Dua Andi,SE. Ucapkan Selamat HUT Ke – 80 RI

    Kades Lambur Dua Andi,SE. Ucapkan Selamat HUT Ke – 80 RI

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Portal Sabak News –Kepala Desa Lambur Dua Andi,SE. Beserta Staf menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, yang jatuh pada 17 Agustus 2025   Dirgahayu Republik Indonesia ke-80! Mari bersama teruskan perjuangan para pahlawan dengan semangat kerja keras, persatuan, dan gotong royong. Bersama, kita wujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera! […]

  • Media Itu Sosial Kontrol Hanya Tunduk Dengan UU Pers NO 40 Tahun 1999 Tidak Akan Tunduk Pada Siapapun.

    Media Itu Sosial Kontrol Hanya Tunduk Dengan UU Pers NO 40 Tahun 1999 Tidak Akan Tunduk Pada Siapapun.

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.com – Dody Candra Pimpinan Media Sinergritasnews.com.sekaligus Ketua DPW Fast Repson Indonesia Center Provinsi Jambi menegaskan “Media merupakan jendela dunia , sebagai penyampai informasi , Media yang mempekerjakan jurnalis harus ditanamkan prinsip bahwa Media tidak tunduk pada instansi dan institusi manapun .   Karena Media dan jurnalis hanya patuh atau dibawahi aturan undang […]

  • Bupati Tanjab Timur Hj.Dillah Hikmah Sari Sambut Kunjungan Investor Asal Jerman Dr. Ing. Philip Walat.

    Bupati Tanjab Timur Hj.Dillah Hikmah Sari Sambut Kunjungan Investor Asal Jerman Dr. Ing. Philip Walat.

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.com – Bupati Tanjung Jabung Timur, Hj. Dillah Hikmah Sari, ST., menyambut kunjungan kerja Tim Expert ROEKI, Sekretaris Satuan Tugas Perencanaan dan Percepatan Hilirisasi Tanaman Kelapa Kementerian PPN/Bappenas, serta calon investor asal Jerman, Dr.-Ing. Phillip Wallat, pada Jumat (10/04/2026) di Rumah Dinas Bupati Tanjung Jabung Timur. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya percepatan […]

  • Kepala Sekolah SDN 219/X. Kecamatan geragai.RASITO Mengucapkan Selamat HUT Provinsi Jambi Ke 69-2026.

    Kepala Sekolah SDN 219/X. Kecamatan geragai.RASITO Mengucapkan Selamat HUT Provinsi Jambi Ke 69-2026.

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Tanjung Jabung Timur –  Portal Sabak News.com – Kepala Sekolah SDN 219/X. RASITO Beserta Para Guru Mengucapkan Selamat HUT Provinsi Jambi Yang Jatuh Pada 6 Januari 2026.   Kepala Sekolah SDN 219/X. RASITO memberikan penghormatan bagi sejarah, sekaligus menatap masa depan pembangunan daerah.   Ia menegaskan, bahwa peringatan HUT ke-69 ini bukan sekadar seremoni tahunan. […]

  • Kepala Desa Rantau Jaya Agus Setyawan Mengucapkan Selamat HUT. RI Ke-80

    Kepala Desa Rantau Jaya Agus Setyawan Mengucapkan Selamat HUT. RI Ke-80

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.com – Kepala Desa Rantau Jaya Agus Setyawan Beserta Staf menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, yang jatuh pada 17 Agustus 2025.   Dirgahayu Republik Indonesia ke-80! Mari bersama teruskan perjuangan para pahlawan dengan semangat kerja keras, persatuan, dan gotong royong. Bersama, kita wujudkan Indonesia yang lebih maju […]

  • Ujian Somatif Akhir Di SMAN 5 Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2025 – 2026

    Ujian Somatif Akhir Di SMAN 5 Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2025 – 2026

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.com – SMAN 5 Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur sedang melaksanakan ujian Somatif Akhir 2025 – 2026 dengan di ikuti para peserta ujian sebanyak 189 orang murid SMAN 5 Kecamatan Geragai.   Ujian Somatif Akhir tampak berlangsung dengan sangat tenang dan di awasi oleh wali kelas mereka para murid yang begitu menghayati […]

expand_less