Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Nelayan Teluk Majelis Begitu Tertib Saat Mengantri Minyak Solar

Nelayan Teluk Majelis Begitu Tertib Saat Mengantri Minyak Solar

  • account_circle Ariawijaya
  • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
  • visibility 219
  • comment 0 komentar

Portal Sabak News – Sejumlah nelayan di Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, tampak mengantre dengan jeriken di SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) setempat untuk mendapatkan solar subsidi, Rabu (23/7/2025). Penyaluran baru dilakukan sore hari setelah sempat tertunda.

 

Matahari belum terbenam ketika puluhan nelayan di Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, tampak lega. Setelah berjam-jam menunggu sejak siang, akhirnya BBM subsidi jenis solar bisa mereka dapatkan dari SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) desa setempat.

 

setelah sebelumnya tertunda akibat keterlambatan pengiriman dari armada pengangkut. Para nelayan yang sudah bersabar pun mulai bergerak menuju loket pelayanan dengan jeriken masing-masing.

 

“Alhamdulillah, walau telat, akhirnya bisa juga. Soalnya kalau enggak ada solar, besok enggak bisa melaut,” ujar Salah satu nelayan yang sudah lama menggantungkan hidupnya dari laut.

 

Pihak pengelola SPDN Teluk Majelis mengakui adanya keterlambatan dan menyampaikan permohonan maaf. Mereka memastikan ke depan akan berkoordinasi lebih ketat dengan pihak depo maupun Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) agar tidak terjadi penundaan serupa.

 

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan. Akan kami evaluasi dan komunikasikan supaya penyaluran lebih tepat waktu,” jelas pengelola SPDN saat dikonfirmasi.

 

SPDN Teluk Majelis merupakan titik penting dalam rantai pasok BBM subsidi bagi nelayan kecil di Kuala Jambi. Melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina, penyaluran hanya diberikan kepada nelayan yang memiliki surat rekomendasi resmi dari DKP.

 

Nelayan berharap, ke depan distribusi bisa berjalan lebih pagi dan terjadwal, agar waktu kerja mereka di laut tidak terganggu.

  • Penulis: Ariawijaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati Jambi Periksa Puluhan Orang Saksi

    Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati Jambi Periksa Puluhan Orang Saksi

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.com –  Tim penyidik asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jambi terus melakukan pemeriksaan dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di wilayah pelabuhan ujung jabung, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,Jambi.   Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, melalui  Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dugaan tindak pidana korupsi terus […]

  • Kepala Sekolah SD Negeri 23 Muara Sabak Timur.Nur Amanah Ucapkan Selamat HUT Ke – 80 RI

    Kepala Sekolah SD Negeri 23 Muara Sabak Timur.Nur Amanah Ucapkan Selamat HUT Ke – 80 RI

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Portal Sabak News –Kepsek SDN 23 Muara Sabak Timur. Nur Amanah. Beserta Para Guru Lain nya menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, yang jatuh pada 17 Agustus 2025.   Kepsek Nur Amanah menegaskan, peringatan 17 Agustus bukan hanya sekadar diwarnai lomba balap karung atau makan kerupuk, melainkan juga menjadi momentum […]

  • Divonis Bersalah atas Penghinaan, Mardiana Berpotensi Digugat Perdata PMH*

    Divonis Bersalah atas Penghinaan, Mardiana Berpotensi Digugat Perdata PMH*

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 519
    • 0Komentar

    TANJUNG JABUNG TIMUR, Portal Sabak News.com – Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Mardiana alias Yana binti H.M. Nur dalam perkara tindak pidana penghinaan ringan. Putusan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt.   Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penghinaan ringan”. […]

  • Penyaluran Raskin Kepada Masyarakat Didesa Lagan Tengah Guna Mendukung Program pemerintah

    Penyaluran Raskin Kepada Masyarakat Didesa Lagan Tengah Guna Mendukung Program pemerintah

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Portal Sabak News – Sebanyak 584 karung beras bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) telah tiba di Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (23/7/2025). Bantuan ini disalurkan melalui Perum Bulog sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap ketahanan pangan masyarakat.   Setiap karung berisi 10 kilogram beras, dengan total mencapai 5.840 kilogram, yang akan […]

  • Hj.Dillah Hikmah Sari Bupati Tanjung Jabung Timur Lantik 8 Pejabat Eselon II

    Hj.Dillah Hikmah Sari Bupati Tanjung Jabung Timur Lantik 8 Pejabat Eselon II

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.com – Bupati kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) prov Jambi Hj. Dillah Hikmah Sari. ST kembali melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan Pratama, 8 pejabat eselon II pada senen sore (15 September 2025) bertempat diaula rumah dinas bupati.   Semula seluruh pejabat yang mengikuti seleksi terbuka sebanyak 9 orang, dan saat dilantik […]

  • Buya Hamka Geram Lihat Perilaku Anggota DPRD Jambi Bohongi Masyarakat

    Buya Hamka Geram Lihat Perilaku Anggota DPRD Jambi Bohongi Masyarakat

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jambi –   Portal Sabak News.com – Buya Hamka, mantan anggota DPRD Kerinci sekaligus tokoh masyarakat mengaku kesal melihat perilaku Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi. Amrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat karena kasus dugaan pemalsuan ijazah SMP.   Artinya, selama dia periode anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan sekarang lebih dari satu tahun sebagai […]

expand_less