Dugaan Penggelapan Honor Anggota, Pengurus Serikat SP-GPS Dilaporkan Ke Polres Tanjung Jabung Timur
- account_circle Ariawijaya
- calendar_month Jum, 13 Feb 2026
- visibility 139
- comment 0 komentar

Tanjung Jabung Timur –
Portal Sabak News.com – Dugaan tindak pidana penggelapan kini tengah menerpa internal Serikat Pekerja Gemilang Prima Sejahtera (SP-GPS). Salah satu Bendaharawan SP-GPS berinisial (YS) resmi melaporkan dugaan penggelapan hasil pembagian usaha kerja ke Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Laporan ini dipicu oleh tidak diterimanya hak pembagian hasil(Honor) kerja selama dua bulan terakhir, yakni periode Januari hingga Februari 2026.
Menurut Keterangan (YS) Sampai Hari ini Beliau Masih Merasa Bagian dari Dewan Pendiri Serikat Pekerja Gemilang Prima Sejahtera (SP-GPS) dikarena kan Tidak pernah Merasa Memundur kan diri Atau pun Di Keluar kan dari Serikat Tersebut.
“saya sampai hari ini merasa bagian dari Serikat SP-GPS karena saya tidak pernah Memundur kan diri atau pun di berhenti kan secara resmi, namun hak saya tidak diberikan ada apa ini”ungkap nya.
Menurut keterangan (YS) sebelumnya pembagian hasil kerja tersebut berjalan rutin dan lancar. Namun, memasuki awal tahun 2026, hak yang seharusnya ia terima tak kunjung dibayarkan oleh pihak pengurus serikat.
Didampingi kuasa hukumnya, (YS ) memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
“Klien kami merasa dirugikan karena selama tahun 2026 ini beliau sama sekali belum menerima hasil kerja yang merupakan haknya, padahal sebelumnya rutin diterima,” ujar Sahroni, S.H., M.H., selaku kuasa hukum YS.
Sahroni membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi Mapolres Tanjabtim untuk Mendampingi Klean nya, dalam Dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.
“Benar, klaen saya telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan hasil kerja yang dilakukan di lingkungan Serikat Kerja SP-GPS. Fokus kami adalah memperjuangkan hak klien kami yang selama tahun 2026 ini tidak kunjung diserahkan,” tegas Sahroni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengklarifikasi duduk perkara yang terjadi di internal organisasi buruh tersebut sesuai dengan KUHP Terbaru sebagai berikut.
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan mengenai penggelapan—termasuk penggelapan uang, honor, atau aset pekerja oleh karyawan/jabatan—diatur dalam pasal-pasal baru. Penggelapan dalam jabatan (yang dulu diatur dalam Pasal 374 KUHP lama) kini diakomodasi dalam kelompok pasal penggelapan yang lebih spesifik.
Berikut adalah pasal-pasal terkait penggelapan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
Pasal 486 (Penggelapan Biasa): Mengatur tentang tindakan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal kategori IV.
Pasal 488 (Penggelapan dalam Jabatan/Pemberatan): Ini adalah pasal yang lebih relevan untuk honor pekerja/karyawan.
Pasal ini mengatur penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang tersebut karena hubungan kerja, pencaharian, atau karena mendapat upah. Pasal ini sering berkaitan dengan tindakan karyawan yang diperintah atasan namun berujung penggelapan.
Unsur Utama Penggelapan (Pasal 486 & 488 UU 1/2023):
Sengaja dan melawan hukum: Memiliki barang (honor/uang) yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain/perusahaan.
Barang dalam kekuasaan pelaku: Bukan karena tindak pidana (misalnya, diberikan untuk dikelola atau sebagai honor).
Adanya hubungan kerja/jabatan: Barang tersebut ada padanya karena pekerjaan atau jabatannya (Pemberatan – Pasal 488).
Sampai Berita ini di Tayang kan Belum ada Karafikasi Resmi dari Ketua atau pun Pengurus Serikat SP-GPS.
- Penulis: Ariawijaya

Saat ini belum ada komentar