Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Diduga Keterlibatan Oknum Polisi Dalam Aktivitas Bisnis Narkotika dan Obat Terlarang

Diduga Keterlibatan Oknum Polisi Dalam Aktivitas Bisnis Narkotika dan Obat Terlarang

  • account_circle Ariawijaya
  • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
  • visibility 137
  • comment 0 komentar

Portal Sabak News.com – Keterlibatan oknum-oknum polisi dalam aktivitas bisnis narkotika dan obat terlarang kembali terkuak dalam persidangan yang sedang digelar di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (2/2/2026). Seorang terdakwa yang juga merupakan anggota polisi pecatan, membeberkan bagaimana peran atasan dan kelompoknya dalam bisnis narkoba itu. Ia mengaku hanya sebagai orang yang diperintahkan untuk mencari pelanggan.

 

Adalah Aipda Erina Sitapura, terdakwa yang membeberkan permainan polisi dalam bisnis narkoba itu di dalam persidangan. Erina mengaku hanyalah pion yang menjalankan usaha di lapangan.

 

“Saya ini hanya korban. Ada atasan yang memerintahkan saya untuk menjual narkoba itu,” katanya kepada majalis hakim.

 

Bahkan dengan terus terang Erina menyebut nama atasannya itu. Namanya Ipda JN yang saat ini masih aktif bertugas di Polda Sumut.

 

“Dia yang memerintahkan saya untuk menjual sebanyak 1 kg sabu kepada pelanggan,” ujar Erina.

 

Tidak jelas dari mana Ipda JN mendapatkan barang terlarang itu. Kemungkinan besar merupakan barang bukti hasil sitaan.

 

Erina sendiri merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat bisnis narkoba itu. Tidak hanya diberhentikan dari polisi, Erina pun harus menghadapi proses persidangan pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup bersama tiga rekannya yang terlibat jaringan itu.

 

Tentu saja ia tidak mau menanggung sendiri semua beban itu. Makanya Erina membeberkan semua fakta di dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Fadel Pardamean. Yang lebih mengejutkan, Erina mengaku hasil penjualan sabu itu nantinya akan digunakan untuk uang operasinal tim kepolisian.

 

“Perintah atasan supaya ada uang operasional. Saya tidak kuasa menolak karena itu perintah atasan,” ujar Erina dalam persidangan.

 

Menurut Erina, Ipda JN berperan sebagai pihak yang merancang penjualan sabu tersebut. Ia menyebut sabu seberat 1 kilogram itu nilainya sekitar Rp260 juta, lalu dijual dengan harga Rp320 juta.

 

Keuntungan sebesar Rp60 juta akan dibagi rata kepada empat pihak, masing-masing sebesar Rp15 juta untuk Brigadir AH, Ipda JN, Erina Sitapura, serta seorang kurir yang bertugas mencari pembeli.

 

Erina sendiri menerima sabu itu dalam keadaan terbungkus kertas berwarna coklat dari rekannya Brigadir AH. Namun untuk perintah menjualnya tetap dari Ipda JN. Yang anehnya, Brigadir AH dan Ipda JN masih aktif bertugas di Polda Sumut disampai saat ini. Seakan keduanya tidak tersentuh hukum.

 

“Hanya kami bawahannya yang mendapat sanksi,” katanya.

 

Keterangan Erina itu dikuatkan oleh terdakwa lain, Ngatimin, mantan anggota Polri yang juga telah dipecat. Ngatimin ikut terjaring bersama Erina saat berupaya menjual sabu itu kepada pelanggan.

 

“Apa yang dikatakan Erina itu betul Pak Hakim. Semua kami ini dibawah perintah dari atasan,” ujar Ngatimin saat dihadirkan sebagai saksi.

 

Selain Erina dan Ngatimin, juga ada dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Gilang Pratama dan Abdur Rahim yang ikut bergabung menjual sabu itu ke pelanggan.

 

Yang membongkar jaringan bisnis obat terlarang ini adalah Satresnarkoba Polres Binjai yang pertamakali berhasil menangkap Gilang Pratama dalam sebuah operasi yang berlangsung di Jalan dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Hasil pengembangan kasusnya dan keterangan Gilang, kemudian terungkap jaringan internal di kepolisian yang turut bermain dalam bisnis tersebut, hingga akhirnya Erina, Ngatimin dan Abdul Rahim ikut dijaring. Satresnarkoba Polres Binjai juga berhasil menyita barang bukti sabu yang disimpan ditempat persembunyian di kawasan Jalan Bromo, Medan.

 

Erina sendiri mengaku baru sekitar enam bulan bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Sebelumnya ia bergabung sebagai anggota Korps Brimob yang bermarkas di Jalan Wahid Hasyim, Medan.

 

Para terdakwa dituntut melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Polda Sumatera Utara terkait dugaan keterlibatan Ipda JN dan Brigadir AH sebagaimana terungkap dalam persidangan. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan menunggu pembuktian hukum di pengadilan.**

  • Penulis: Ariawijaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Hj.Zilawati Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Teluk Majelis , Kecamatan Kuala Jambi.

    Ketua DPRD Hj.Zilawati Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Teluk Majelis , Kecamatan Kuala Jambi.

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Tanjung Jabung Timur –  Portal Sabak News.Com – Puluhan warga dari RT. 12 dan RT. 13, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi berkumpul bersama untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Hj. Zilawati, SH, Rabu 18 Maret 2026 Ucapan ini disampaikan menyusul penyaluran bantuan sembako […]

  • Anggota DPRD Tanjab Timur Hadir di Musrenbang Muara Sabak Barat, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga

    Anggota DPRD Tanjab Timur Hadir di Musrenbang Muara Sabak Barat, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.Com — Kehadiran empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjab Timur (DPRD), dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Muara Sabak Barat menjadi sorotan penting dalam rangkaian perencanaan pembangunan tahun 2027.   Partisipasi tersebut tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan mencerminkan komitmen nyata legislatif dalam mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tahap pembahasan dan […]

  • Kepala Sekolah SDN 23/X Sabak Timur, Nur Amanah, Mengucapkan Selamat HUT Provinsi Jambi Ke 69-2026.

    Kepala Sekolah SDN 23/X Sabak Timur, Nur Amanah, Mengucapkan Selamat HUT Provinsi Jambi Ke 69-2026.

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Tanjung Jabung Timur –  Portal Sabak News.com – Kepala Sekolah SDN 23/X.Nur Amanah Beserta Para Guru Mengucapkan Selamat HUT Provinsi Jambi Yang Jatuh Pada 6 Januari 2026.   Kepala Sekolah SDN 23/X  Nur Amanah memberikan penghormatan bagi sejarah, sekaligus menatap masa depan pembangunan daerah.   Ia menegaskan, bahwa peringatan HUT ke-69 ini bukan sekadar seremoni […]

  • Cerita Janiarto, Dari Ruang Redaksi Kekursi Pembela.

    Cerita Janiarto, Dari Ruang Redaksi Kekursi Pembela.

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jambi – Portal Sabak News.com – Suasana di Aula Kantor Pengadilan Tinggi Jambi terasa lebih khidmat dari biasanya, Kamis pagi 8 Januari 2026.   Di antara deretan 16 advokat yang bersiap mengambil sumpah, terselip satu sosok yang tak asing bagi dunia kuli tinta di Jambi. Ia adalah Janiarto, S.H., pria yang selama ini lebih dikenal […]

  • DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna LKPJ Bupati TA 2025, Merupakan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah  Daerah

    DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna LKPJ Bupati TA 2025, Merupakan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Paripurna ke II Masa Sidang Tahun 2025-2026 dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2025, Selasa (31/3/26)   Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Tanjab Timur ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, […]

  • Lurah Muara Sabak Ulu ACHMAD SYUKRI,S.Tr.Kes. Mengucapkan Selamat HUT. RI Ke-80

    Lurah Muara Sabak Ulu ACHMAD SYUKRI,S.Tr.Kes. Mengucapkan Selamat HUT. RI Ke-80

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.com – Lurah Muara Sabak Ulu ACHMAD SYUKRI,S.Tr.Kes ,Beserta Staf Kelurahan Muara Sabak Ulu menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, yang jatuh pada 17 Agustus 2025.     Dirgahayu Republik Indonesia ke-80! Mari bersama teruskan perjuangan para pahlawan dengan semangat kerja keras, persatuan, dan gotong royong. Bersama, kita […]

expand_less