DPD PAN Tanjabtim Ajukan Pergantian Pemberhentian Sulpani Antar Waktu Digantikan Musabaqoh
- account_circle Ariawijaya
- calendar_month Rab, 10 Sep 2025
- visibility 187
- comment 0 komentar

Portal Sabak News.com – Surat permohonan pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), dari Fraksi PAN telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Penyerahan berkas pemberhentian diserahkan langsung oleh LO DPD PAN Achmad Sabri, kepada Kasubbag Tata Usaha dan Kepegawaian DPRD, Rudi Kurniawan di Sekretariat DPRD, Komplek Perkantoran-Bukit Benderang, Rabu, 10/09/25.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan berdasarkan dua surat keputusan DPP PAN, yaitu tentang pemberhentian tetap Sulpani sebagai anggota Partai Amanat Nasional dan persetujuan PAW Sulpani digantikan oleh Musabaqoh.
Musabaqoh yang diajukan sebagai pengganti Sulpani adalah peraih suara terbanyak dibawah Sulpani pada hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2024, untuk Daerah Pemilihan 2, Kecamatan Rantau Rasau, Berbak, Nipah Panjang dan Kecamatan Sadu.
Dengan pengajuan ini, DPD PAN Kabupaten Tanjung Jabung Timur berharap proses pemberhentian Sulpani dan PAW dengan Musabaqoh dapat diproses lebih lanjut, oleh DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebut Achmad Sabri kepada sejumlah awak media sesaat penyerahan berkas yang dimaksud.
- Penulis: Ariawijaya

Saat ini belum ada komentar