Korupsi Pupuk Subsidi Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda
- account_circle Ariawijaya
- calendar_month Jum, 29 Agu 2025
- visibility 201
- comment 0 komentar

Portal Sabak News – Pengadilan Tipikor Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pupuk subsidi Bungo tahun anggaran 2022. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, Kamis (21/8/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silfanus Rotua Simanullang menuntut ketiga terdakwa yakni SS selaku pengecer CV. Abhi Praya serta MS dan MS selaku tim Verifikasi dan Validasi (Verval) dengan pasal dan masa hukuman yang berbeda.
Silfanus menyebutkan bahwa SS selaku pengecer dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 juntco Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 KUHP.
“Untuk SS dengan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Kemudian terhadap uang pengganti sekitar Rp 3,8 miliar. Apabila tidak dibayar, subsidernya 4 tahun penjara,” ujar Silfanus.
Kemudian untuk terdakwa SM selaku koordinator Verval Kecamatan Bathin II Babeko dituntut dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 dengan tuntutan pidana pokoknya 5 tahun penjara dengan denda 300 juta subsider 3 bulan.
“Sementara untuk terdakwa satunya lagi, yakni anggota tim Vervalnya inisial MS kita tuntut 4 tahun penjara, denda 300 juta subsider 3 bulan penjara. Terhadap terdakwa SM dan MS tidak menuntut adanya uang pengganti,” jelasnya.
Karena di persidangan di temukan fakta bahwa terhadap tim Verval ini memiliki peranan berbeda, sebut Silfanus, makanya juga diberikan tuntutan hukuman yang berbeda. Intinya, mereka memang sama-sama bertanggungjawab.
“Dari sisi keaktifan berdasarkan fakta persidangan terdakwa SM dan SS ini lebih aktif dan itu pun diakui oleh ketiga terdakwa,” ujarnya.
Karena tidak ada pemulihan sampai pembacaan tuntutan oleh terdakwa, kata Silfanus, ia menilai tidak ada niat baik dari para terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya.
“Hal yang memberatkan SS, karena sebagai warga negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua ada kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya dan dan tidak mengembalikannya,” katanya lagi.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, kemudian ketua mejelis hakim menutup sidang. Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa.
- Penulis: Ariawijaya
- Sumber: Britaku.net

Saat ini belum ada komentar