Kapolres Tanjab Timur Aman Kan Empat Tersangka Narkoba Barang Bukti Sabu Seperangkat Alat Hisap
- account_circle Ariawijaya
- calendar_month Sel, 5 Agu 2025
- visibility 219
- comment 0 komentar

Portal Sabak News – Kapolres Tanjab Timur AKBP M. Kuswicaksono didampingi jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Senin (4/8/2025). Tampak barang bukti dari tiga lokasi turut diperlihatkan.
Portal Sabak News – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam sebuah operasi penegakan hukum yang berlangsung di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya alat hisap sabu (bong), dua pack plastik klip kecil kosong, satu buah kaca pirek, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu bungkus kosong teh cina, dua buah korek api, satu unit handphone merk Vivo warna biru dongker, dan satu buah sim card XL dengan nomor 081934370246.
Kapolres Tanjab Timur AKBP M. Kuswicaksono mengatakan, seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjab Timur. Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Rata-rata ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas AKBP Kuswicaksono kepada awak media.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles Motara Sitorus, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
“Setiap keterangan yang muncul saat pemeriksaan akan kami dalami. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah dan menindak tegas penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanjab Timur,” tegasnya.
Polres Tanjab Timur berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara maksimal guna menciptakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang bebas dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
- Penulis: Ariawijaya
- Sumber: Humas Kapolres Tanjung Jabung Timur

Saat ini belum ada komentar