Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tak Bisa Dipaksakan! PT Jambi Tolak Banding Jaksa, Terdakwa M.Afrizal Bebas Murni

Tak Bisa Dipaksakan! PT Jambi Tolak Banding Jaksa, Terdakwa M.Afrizal Bebas Murni

  • account_circle Ariawijaya
  • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
  • visibility 92
  • comment 0 komentar

Tanjab Timur –

Portal Sabak News.com – Upaya hukum banding yang diajukan Penuntut Umum kandas di tingkat Pengadilan Tinggi. Dalam perkara Nomor 179/PID.SUS/2026/PT JMB, Pengadilan Tinggi Jambi secara tegas menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima, sekaligus memperkuat putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Putusan ini menegaskan bahwa terdakwa M. Afrizal bin Ridwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah memutuskan:

1. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan

2. Memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan seketika

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabat

4. Mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak melalui terdakwa

5. Membebankan biaya perkara kepada negara

Dengan ditolaknya banding jaksa, putusan bebas tersebut kini semakin kokoh dan menunjukkan konsistensi penilaian hukum di dua tingkat peradilan. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran tim kuasa hukum yang dipimpin Sahroni, SH, MH, yang dinilai mampu menyusun pembelaan secara tajam, sistematis, dan berbasis fakta persidangan.

Pendekatan hukum yang terukur dan fokus pada pembuktian menjadi faktor utama dalam memastikan bahwa klien tidak dikriminalisasi tanpa dasar yang sah. Dalam keterangannya, Sahroni menyampaikan pernyataan yang lebih lugas dan kritis

“Putusan ini bukan sekadar kemenangan perkara, tetapi kemenangan prinsip. Keadilan tidak bisa dibangun di atas asumsi, apalagi dipaksakan melalui dakwaan yang tidak terbukti. Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan opini. Dan hari ini, pengadilan telah membuktikan bahwa keadilan itu nyata dan masih hidup.” Ia juga menegaskan bahwa:

“Jika seseorang tidak terbukti bersalah, maka negara wajib memulihkan haknya secara penuh. Tidak boleh ada ruang bagi kriminalisasi atau penegakan hukum yang melenceng dari prinsip keadilan.”

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran advokat dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam Menjaga hak-hak tersangka dan terdakwa , Mengawal proses hukum agar tetap objektif, Mencegah terjadinya kesalahan penegakan hukum

Kantor Hukum Sahroni, SH, MH kembali menegaskan komitmennya untuk terus Membela kebenaran secara konsisten, Menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas, Mengutamakan perlindungan hak asasi klien

  • Penulis: Ariawijaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Sekolah SMP Negri 1 Muara Sabak Timur.Jumsinah.S.pd. Ucapkan Selamat HUT Ke – 80 RI

    Kepala Sekolah SMP Negri 1 Muara Sabak Timur.Jumsinah.S.pd. Ucapkan Selamat HUT Ke – 80 RI

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Portal Sabak News –Kepsek SMPN Muara Sabak Timur. Jumsinah.S.pd. Beserta Para Guru Lain nya menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, yang jatuh pada 17 Agustus 2025. Kepsek Jumsinah.S.pd.menegaskan, peringatan 17 Agustus Lomba yg di laksanakan lomba kebersihan kls,senam ,fun game . Partisipasi tim korsik upacara bendera di kecamatan muara Sabak […]

  • Kepala Desa Kuala Lagan RIDWAN.S.Kom. Ucapkan Selamat HUT Tanjabtim Yang Ke – 26

    Kepala Desa Kuala Lagan RIDWAN.S.Kom. Ucapkan Selamat HUT Tanjabtim Yang Ke – 26

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Portal Sabak News. com – Kades Kuala Lagan Ridwan,S.Kom Menyampaikan ucapan selamat dan Doa terbaik untuk Tanjung Jabung Timur dalam Rangka HUT Ke – 26 yang di peringati pada tgl 21 Oktober 2025.   Ridwan Juga menyampaikan apresiasinya terhadap kemajuan dan pencapaian pembangunan di kabupaten tanjung Jabung Timur 26 THN berdiri   Atas Nama Pemerintah […]

  • Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Telah Dimulai

    Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Telah Dimulai

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Tanjab Timur – Portal Sabak News.com – Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Polres Tanjung Jabung Timur resmi menggelar Operasi Keselamatan Siginjai Tahun 2026. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.   Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, […]

  • Kades Lagan Ilir H.Abdul Rasyid Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

    Kades Lagan Ilir H.Abdul Rasyid Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Portal Sabak News.com – Kami Segenap Pemerintah Desa Lagan Ilir Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447. Hijriyah. 2026 Semoga di Bulan Yang Penuh Berkah Ini Kita Semua Mampu Menjalankan Puasa Dan Selalu Diberikan kesehatan

  • *“Tak Berhenti di Pidana, Korban Penghinaan Gugat Rp500 Juta Lebih di Pengadilan” perkara Nur Salamah binti Muhammad Natsir terhadap Mardiana alias Yana binti H.M kembali bergulir*

    *“Tak Berhenti di Pidana, Korban Penghinaan Gugat Rp500 Juta Lebih di Pengadilan” perkara Nur Salamah binti Muhammad Natsir terhadap Mardiana alias Yana binti H.M kembali bergulir*

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 473
    • 0Komentar

    Tanjung Jabung Timur — Portal Sabak News.com – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas perkara penghinaan yang diajukan Nur Salamah binti Muhammad Natsir terhadap Mardiana alias Yana binti H.M. Nur kini resmi teregister di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.G/2025/PN Tjt. Perkara perdata ini merupakan kelanjutan langsung dari proses pidana yang sebelumnya […]

  • Kepala Desa Siau Dalam SARMAN Ucapkan Selamat HUT Tanjabtim Yang Ke – 26 – 2025.

    Kepala Desa Siau Dalam SARMAN Ucapkan Selamat HUT Tanjabtim Yang Ke – 26 – 2025.

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Ariawijaya
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Portal Sabak News. com – Kepala Desa Siau Dalam SARMAN Menyampaikan ucapan selamat dan Doa terbaik untuk Tanjung Jabung Timur dalam Rangka HUT Ke – 26 yang di peringati pada tgl 21 Oktober 2025.   SARMAN Juga menyampaikan apresiasinya terhadap kemajuan dan pencapaian pembangunan di kabupaten tanjung Jabung Timur 26 THN berdiri   Atas Nama […]

expand_less