Sidang Kelima Tawaf Ali Ditunda Karna Saksi Korban Tidak Hadir.
- account_circle Ariawijaya
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026
- visibility 341
- comment 0 komentar

Tanjung Jabung Timur –
Portal Sabak News.com – sidang perkara Tawaf Ali yang digelar di pengadilan negeri Tanjung Jabung Timur pada Jum’at 30/01/2026 di tunda
agenda sidang yang begitu penting yakni pemeriksaan saksi – saksi batal dilaksanakan karna Jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi di persidangan
sidang yang ke lima proses hukum perkara Tawaf Ali.dengan tidak hadir nya saksi kunci dinilai menghambat jalannya persidangan dan memunculkan pertanyaan terkait pembuktian perkara

jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa saksi saat ini berada diluar Kota, JPU janji akan hadir kan saksi dan korban pada sidang lanjutan pada Selasa 3 Februari 2026.
salah satu saksi atas nama Sucipto telah kami panggil namun beliau ada kegiatan lain ungkap JPU diruang sidang
mendengar penjelasan tersebut akhirnya majelis hakim menunda sidang dan jadwal kan ulang pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya
penasihat hukum Tawaf Ali menilai dengan tidak hadir nya saksi kunci menunjukan lemahnya kesiapan penuntut umum karna sidang telah memasuki tahap pembuktian yang krusial
melalui juru bicara Tawaf Ali Ihsan Abdullah.SH. sidang kali ini dinilai secara formil cacat hukum menurutnya jaksa penuntut umum seharusnya pastikan kehadiran saksi yang telah di panggil karna saksi tersebut adalah saksi kunci dalam perkara
jaksa tidak bisa menghadirkan saksi kunci,sehingga secara formil sidang ini cacat hukum sebagaimana telah diatur dalam pasal 160 KUHAP,
ujar Ihsan kepada Wartawan.
Dia menambahkan,kegagalan menghadirkan saksi dalam sidang tersebut berpotensi merugikan terdakwa dari sisi kepastian hukum dan hak terdakwa untuk mendapatkan putusan yang adil
kuasa hukum berharap pada sidang selanjutnya jaksa penuntut umum dapat menghadirkan saksi korban sekaligus barang bukti agar proses sidang nantinya berjalan efektif dan tidak terjadinya penundaan kembali
kami berharap kepada jaksa penuntut umum jangan hanya janji tapi benar – benar dapat menghadirkan saksi korban dan bukti pada persidangan berikutnya agar perkara ini tidak berlarut larut tegasnya.
- Penulis: Ariawijaya

Saat ini belum ada komentar